Zakat bukan sekedar bantuan sementara bagi fakir
miskin yang setelahnya mereka ditinggalkan, dan kembali kepada kefakiran.
Sebagaimana yang telah
disyariatkan dalam Islam, zakat adalah lembaga pertama yang dikenal dalam
sejarah yang mampu menjamin kehiidupan bermasyarakat. Jaminan dalam kehidupan
masyarakat (asuransi) di Barat belum dikenal sebelumnya, dan baru digambarkan Oleh
kapitalisme pada tahun I94I, dimana ditandatanganinya perjanjian Atlanta antara
Inggris dan Amerika dalam kewajiban untuk merealisasikan jaminan kehidupan
bermasyarakat bagi setiap individu. Sedangkan jaminan kehidupan bermasyarakat
di dunia Islam pada saat itu sudah diterapkan sebagai aturan kehidupan bermasyarakat.
Bahkan, sejak munculnya ajaran Islam zakat sudah menjadii rukun ketiga dari
rukun Islam yang lima,
dan menjadi landasann dasar ajaran Islam.
Yang melatarbelakangi
negara Barat untuk menetapkan perjanjian tersebut adalah memuaskan keinginan
bangsa mereka dan mengarahkan mereka untuk tetap melanjutkan pertentangan di antara
mereka dengan menjamin orang-orang yang terlibat dalam perang di hadapan istri
dan anak-anak mereka. Sedangkan latar belakang yang membidani kelahiran zakat
bukanlah karena adanya revolusi dari para buruh atau fakir miskin, melainkan
lebih didasari kepadaa perintah Allah yang telah banyak mengaitkan antara zakat
dan shalat dengan menghukum orang-orang yang meninggalkan kedua perintah
tersebut ke dalam neraka, sebagaimana firman-Nya:
"Apakah
yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?. Mereka menjawab: "Kami
dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, dan kami tidak
(pula) memberi makan orang miskin,”
(Qs.Al-Mudatsir : 42 - 44)
Sebagaimana pula bagi yang
meremehkan urusan fakir miskin, maka hal tersebut merupakan tanda.tanda kafir
dan pengingkaran akan hari kiamat, sebagaimana firman-Nya:
"Tahukah
kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan
tidak menganjurkan memberi makan orang miskin."( QS.Al-Ma'un: 1-3)
"Sesungguhnya
dia dahulu tidak beriman kepada Allah Yang Maha Besar. Dan juga dia tidak
mendorong (orang lain) untuk memberi makan orang miskin." (QS.Al- Haaqah: 33-34 )
Dalam kedua ayat tersebut,
jelas bahwa Allah Swt tidak hanya sekedar mewajibkan seorang muslim untuk
memberi makan fakir miskin, bahkan mewajibkannya untuk mendorong orang lain agar
memberikan makanan kepada fakir miskin. Hal ini dijadikan kewajiban dalam
syariah yang senantiasa berdampingan dengan masalah keimanan kepada Allah.
Sehingga, bagi siapa yang meninggalkannya maka ia mendapat sanksi
dan azab yang pedih.
Kendatipun perkembangan
asuransi di Barat semakin hari semakin meningkat, namun sampai saat ini belum
terlihat dampak yang signifikan seperti asuransi Islam yang diterapkan dalam
zakat. Dimana adanya penyeluruhan bagi setiap penerima zakat yang berhak
menerima ataupun yang membutuhkannya karena kondisi yang mendesak. Selain itu,
belum begitu banyak perkembangan perwujudan kesempurnaan kata "cukup"
di semua kebutuhan individu dan juga keluarga yang ditanggung; sebagaimana yang
diungkapkan Imam Syafi’i terhadap perwujudan zakat yang mampu memenuhi
kebutuhan seumur hidup dan membuat seorang fakir menjadi kaya untuk selamanya.
Sehingga dapat meninggalkan keterkaitan finansial kepada orang lain, hal inipun
sebagaimana yang diinginkan Umar bin Khattab dalam pejelasan teoritis terhadap
penerapan zakat yang kemudian dijadikan sebagai arahan yang bermanfaat dan
dimasukkan ke dalam hukum tasyri'.
Zakat bukan sekedar
bantuan sementara bagi fakir miskin yang setelahnya mereka ditinggalkan, dan
kembali kepada kefakiran. Tidak! Zakat –sebagaimana disyariatkan Allah dan
Rasul-Nya adalah bantuan permanen dan terorganisir. Dimana setiap tahun akan dating
kebaikan bersamanya bagi para penerima zakat karena adanya haul (batasan waktu
pembayaran zakat), seperti zakat hewan, uang tunai, perdagangan dan industri.
Demikian pula, dengan datangnya panen baru, maka datang pula kebaikan baru
seperti yang ada pada zakat hasil perkebunan; baik berupa buahan.buahan maupun
bahan pokok lainnya.
Konsep Islam dalam
pendistribusian zakat adalah dengan mengantarkan hak zakat ini ke rumah.rumah
atau tempat tinggal orang-orang yang membutuhkannya, baik berasal dari kaum primitive
maupun dari komunitas modern. Tanpa membebani mereka untuk datang dan menerima
hak mereka. Sebab, landasan dasar dari operasional zakat adalah pendistribusian
langsung setelah pengumpulan dana zakat, pendistribusiannya harusnya sesua dengan
kebutuhan dan maslahah yang telah ditetapkan dalam syariah. selain itu, operasional
zakak bukan dalam bentuk pengumpulan dana zakat di pedalaman atau pedesaan yang
didistribusikan di ibu kota, sebagaimana yang
banyak dilakukan oleh para kaisar Persia dan Roma sebelum kemunculan
Islam.
{sumber SPEKTRUM ZAKAT oleh Dr. Yusuf Qaradhawi hal.53}
{sumber SPEKTRUM ZAKAT oleh Dr. Yusuf Qaradhawi hal.53}
No comments:
Post a Comment