Zakat adalah Lembaga Pertama dalam Sejarah yang Menjamin Kehidupan Kemasyarakatan


Zakat bukan sekedar bantuan sementara bagi fakir miskin yang setelahnya mereka ditinggalkan, dan kembali kepada kefakiran.


     Sebagaimana yang telah disyariatkan dalam Islam, zakat adalah lembaga pertama yang dikenal dalam sejarah yang mampu menjamin kehiidupan bermasyarakat. Jaminan dalam kehidupan masyarakat (asuransi) di Barat belum dikenal sebelumnya, dan baru digambarkan Oleh kapitalisme pada tahun I94I, dimana ditandatanganinya perjanjian Atlanta antara Inggris dan Amerika dalam kewajiban untuk merealisasikan jaminan kehidupan bermasyarakat bagi setiap individu. Sedangkan jaminan kehidupan bermasyarakat di dunia Islam pada saat itu sudah diterapkan sebagai aturan kehidupan bermasyarakat. Bahkan, sejak munculnya ajaran Islam zakat sudah menjadii rukun ketiga dari rukun Islam yang lima, dan menjadi landasann dasar ajaran Islam.
 
   Yang melatarbelakangi negara Barat untuk menetapkan perjanjian tersebut adalah memuaskan keinginan bangsa mereka dan mengarahkan mereka untuk tetap melanjutkan pertentangan di antara mereka dengan menjamin orang-orang yang terlibat dalam perang di hadapan istri dan anak-anak mereka. Sedangkan latar belakang yang membidani kelahiran zakat bukanlah karena adanya revolusi dari para buruh atau fakir miskin, melainkan lebih didasari kepadaa perintah Allah yang telah banyak mengaitkan antara zakat dan shalat dengan menghukum orang-orang yang meninggalkan kedua perintah tersebut ke dalam neraka, sebagaimana firman-Nya:

"Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?. Mereka menjawab: "Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin,” (Qs.Al-Mudatsir : 42 - 44)

   Sebagaimana pula bagi yang meremehkan urusan fakir miskin, maka hal tersebut merupakan tanda.tanda kafir dan pengingkaran akan hari kiamat, sebagaimana firman-Nya:

"Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin."( QS.Al-Ma'un: 1-3)

"Sesungguhnya dia dahulu tidak beriman kepada Allah Yang Maha Besar. Dan juga dia tidak mendorong (orang lain) untuk memberi makan orang miskin." (QS.Al- Haaqah: 33-34 )

   Dalam kedua ayat tersebut, jelas bahwa Allah Swt tidak hanya sekedar mewajibkan seorang muslim untuk memberi makan fakir miskin, bahkan mewajibkannya untuk mendorong orang lain agar memberikan makanan kepada fakir miskin. Hal ini dijadikan kewajiban dalam syariah yang senantiasa berdampingan dengan masalah keimanan kepada Allah. Sehingga, bagi siapa yang meninggalkannya maka ia mendapat sanksi dan azab yang pedih.

   Kendatipun perkembangan asuransi di Barat semakin hari semakin meningkat, namun sampai saat ini belum terlihat dampak yang signifikan seperti asuransi Islam yang diterapkan dalam zakat. Dimana adanya penyeluruhan bagi setiap penerima zakat yang berhak menerima ataupun yang membutuhkannya karena kondisi yang mendesak. Selain itu, belum begitu banyak perkembangan perwujudan kesempurnaan kata "cukup" di semua kebutuhan individu dan juga keluarga yang ditanggung; sebagaimana yang diungkapkan Imam Syafi’i terhadap perwujudan zakat yang mampu memenuhi kebutuhan seumur hidup dan membuat seorang fakir menjadi kaya untuk selamanya. Sehingga dapat meninggalkan keterkaitan finansial kepada orang lain, hal inipun sebagaimana yang diinginkan Umar bin Khattab dalam pejelasan teoritis terhadap penerapan zakat yang kemudian dijadikan sebagai arahan yang bermanfaat dan dimasukkan ke dalam hukum tasyri'.

   Zakat bukan sekedar bantuan sementara bagi fakir miskin yang setelahnya mereka ditinggalkan, dan kembali kepada kefakiran. Tidak! Zakat –sebagaimana disyariatkan Allah dan Rasul-Nya adalah bantuan permanen dan terorganisir. Dimana setiap tahun akan dating kebaikan bersamanya bagi para penerima zakat karena adanya haul (batasan waktu pembayaran zakat), seperti zakat hewan, uang tunai, perdagangan dan industri. Demikian pula, dengan datangnya panen baru, maka datang pula kebaikan baru seperti yang ada pada zakat hasil perkebunan; baik berupa buahan.buahan maupun bahan pokok lainnya.

   Konsep Islam dalam pendistribusian zakat adalah dengan mengantarkan hak zakat ini ke rumah.rumah atau tempat tinggal orang-orang yang membutuhkannya, baik berasal dari kaum primitive maupun dari komunitas modern. Tanpa membebani mereka untuk datang dan menerima hak mereka. Sebab, landasan dasar dari operasional zakat adalah pendistribusian langsung setelah pengumpulan dana zakat, pendistribusiannya harusnya sesua dengan kebutuhan dan maslahah yang telah ditetapkan dalam syariah. selain itu, operasional zakak bukan dalam bentuk pengumpulan dana zakat di pedalaman atau pedesaan yang didistribusikan di ibu kota, sebagaimana yang banyak dilakukan oleh para kaisar Persia dan Roma sebelum kemunculan Islam.
{sumber SPEKTRUM ZAKAT oleh Dr. Yusuf Qaradhawi hal.53}
Do you Like this story..?

Get Free Email Updates Daily!

Follow us!

No comments:

Post a Comment